Pembahasan kita kali ini berkisar pada sejumlah kendala yang menghalangi terjadinya Pernikahan. Adapaun kendala-kendala dimaksud antara lain sebagi berikut :
PEMILIHAN SERBA BERLEBIHAN
PENGELUARAN YANG BUKAN PADA TEMPATNYA.
MAHAR YANG MEMBERATKAN
WALIMAH ( RESEPSI ) TANPA PERHITUNGAN.
PERLENGKAPAN YANG MEMBEBANI.
RUMAH TINGGAL
SALING CURIGA DAN BUDAYA PAMER DIRI.
KEBAKHILAN.
Kendala-kendala tersebut ibarat barikade pasir yang biasa digunakan dalam peperangan guna menghambat serangan musuh. Dan sesungguhnya kendala yang sering kita jumpai dikehidupan dunia ini tak lain merupakan Buah Karya kita sendiri.
Karenanya, dalam kesempatan kali ini, kita akan membicarakan secara sunguh-sungguh masalah sensitif dan teramat penting ini.
Walaupun kita tidak tahu, apakah hanya dengan satu pertemuan ini, kendala-kendala tersebut dapat teratasi, atau diperlukan beberapa pertemuan lain di kemudian hari.
Namun kita tetap harus mengungkit persoalan ini, sekalipun mengetahui bahwa persoalan tersebut tidak bisa dituntaskan hanya lewat satu kali pertemuan saja. Dan saya meyakini bahwa pembahasan kita kali ini tidak akan terlewatkan begitu saja tanpa meninggalkan hasil maupun kesimpulan bermanfaat, sesederhana apapun.
I. PEMILIHAN SERBA BERLEBIHAN
Terlalu selektif dan berlebehian dalam menentukan pasangan merupakan KENDALA PERTAMA yang merintangi seseorang dalam menapaki tangga pernikahan. Kendala seperti ini mudah dijumpai dalam keseharian hidup.
Hari demi hari, kebiasaan tersebut berkembang biak diatas tengah-tengah kehidupan masyarakat, laki-laki maupun wanita lajang, termasuk juga kaum IBU atau AYAH.
Akibatnya, banyak wanita yang telah berusia 30 tahun atau laki-laki yang sudah berumur 40 tahun belum juga menikah. Kalau ditanya, mengapa belum beristri atau belum bersuami?, Jawabnya mereka “ Belum Memperoleh Pasangan Hidup Yang Memenuhi Syarat .“
Satu hal yang harus kita perhatikan secara seksama adalah “ Bahwa Mustahil Seorang Wanita Akan Mendpatkan Seorang Suami Yang Sesuai Dengan Seleranya Secara 100% “
Dengan begitu, kendati sosok calon pasangannya itu hanya memenuhi 50% saja dari persyaratan yang diinginkannya, maka itu sudah lebih dari mencukupi. Apalagi kalau mencapai 70%, pasti si calon tersebut akan menjadi Isteri atau Suami yang Baik.
Kalangan Ulama ( Ruhaniyyin ) jelas akan memandang masalah seleksi ( Pemilihan ) ini dengan cara yang berbeda.
Seluruh rumah yang sesuai dengan keinginan belum tentu sanggup disediakan setiap menantu. Kecantikan 100% mustahil dimiliki setiap wanita. Sebuah pemilihan dengan STANDART TINGGI serta persyaratan yang sangat ideal mustahil dilakukan. Tak jarang terjadi seseorang rendah kepribadian serta nasabnya dalam penilaian ( orang lain ) memiliki keinginan yang terlampau tinggi dalam hal melamar. Inilah penyebab utama mengapa seorang laki-laki tak dapat beristeri atau perempuan tak dapat bersuami.
Umpama, seorang wanita berkacamata. Apabila ibi si laki-laki memiliki ideal bahwa menantunya tidak berkaca mata, tentu ia akan mentah-mentah menolak si wanita tersebut menjadi menantunya. Atau seorang laki-laki bertubuh pendek, yang ditolak calon mertua yang berkeinginan anak perempuannya bersuamikan lelaki bertubuh tinggi.
Tak bisa dipungkiri bahwa dalam kenyataan banyak kita jumpai wanita yang berusia 20 tahunan yang sudah diminta seseorang ( untuk jadi isterinya ), batal menikah hanya lantaran SELEKSI dan KENDALA REMEH.
Mungkin juga di dalam majelis kita ini, ada seorang lelaki yang sudah berusia 20, 30, atau 40 tahun dan telah berusaha mencari isteri namun tak kunjung diperoleh. Padahal bibinya, tetangganya, atau yang lain memiliki seorang anak perempuan!
Namun lantaran dianggap memiliki kekurangan ( oleh mereka yang memiliki anak perempuan ), para bujang itupun diabaikan begitu saja. Pemilihan serba berlebihan seperti itu tentu akan berdampak buruk, baik terhadap diri si Lelaki maupun terhadap jiwa si Perempuan.
Dari atas mimbar, Rasulullah SAW bersabda ;
“ Wahai umatku, jika anak perempuanmu telah sampai pada usia pernikahan, maka nikahkanlah. Karena wanita yang telah sampai pada usia pernikahan laksana buah yang telah matang diatas pohon. Jika buah tersebut tidak dipetik, maka ia akan membusuk.”
Apabila telah mencapai usia pernikahan namun tidak disediakan baginya suami, seorang anak perempuan niscaya akan rusak. Ini juga berlaku buat si laki-laki. Seorang lelaki yang sudah mencapai usia pernikahan dan sanggup beristeri, harus segera menikah. Bila tidak, ia tak ubahnya buah ranum yang dibiarkan begitu saja sampai membusuk dan gugur sehingga tak lagi bisa dinikmati.
Sebagian orang kemudian mengutarakan masalah pemilihan ini terhadap Rasulullah SAW. Mereka bertanya, “ Wahai Rasulullah, kepada siapa kami harus menyerahkan anak perempuan kami ?” Beliau Menjawab; “ Kepada kufu’ baginya, kepada yang cocok baginya, maka mereka boleh melakukan seleksi.”
Mereka Bertanya, “ Wahai Rasulullah, Kufu’ kepada siapa?” Berualang kali Rasulullah SAW menyabdakan “ Orang-orang Mukmin yang satu kufu’ dengan yang lain.”
Mukmin adalah orang yang berakhlak baik dan senantiasa menjalankan perintah agama dengan baik. Mereka ini kufu’ dengan anda. Kalau salah seorang diantara mereka mendatangi Anda, berikanlah anak perempuan Anda kepadanya. Sebagaimana yang acapkali disampaikan oleh Rasulullah SAW, sebuah tragedi besar akan terjadi dalam masyarakat Islam.
“ Apabila datang kepadamu orang yang engkau ridha terhadap akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah ia. Apabila engkau tidak melakukan akan terjadi fitnah yang besar di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
Apabila telah ditemukan seorang calon suami berakhlak dan beragama baik, berikanlah anak perempuan Anda kepadanya; jadikanlah anak perempuan Anda istri baginya. Bila pernikahan tidak berlandaskan Agama dan Akhlak, niscaya akan terjadi Fitnah dan kerusakan dalam tubuh masyarakat Islam.
Kerusakan dan Fitnah yang kita saksikan sekarang ini tak lain dari puncak perihidup masyarakat Islam Sendiri. Apakah itu...? Rasulullah SAW bersabda;” Perhatikanlah..! Adakah ia berakhlak baik atau tidak? Adakah ia melaksanakan Perintah Agama dengan baik atau Tidak?”
Saya tidak ragu menyatakan bahwa wanita yang hadir di majlis ini, kalau diminta melamarkan untuk anak laki-lakinya, akan berpikir, “ Adakah perempuan yang saya lamar ini Hasad ( Dengki ), Sombong, Egois, atau Tidak ?”
Sayapun tidak ragu menyatakan bahwa Anda yang hadir di majlis ini pasti akan mempertanyakan apakah laki-laki ini beragama dengan baik atau tidak, berakhlak baik atau tidak.
Kebetulan, Riwayat dan pengalaman menyatakan bahwa kalau orientasi mereka hanya berkisar pada masalah: Harta, Kecantikan Fisik, Hisab, Nasab ( Bibit-Bobot-Bebet ), maka yang akan diperoleh tak lebih dari KEKECEWAAN BELAKA.
Rasulullah SAW mengatakan bahwa “ Apabila manusia Mengejar Harta maka Harta akan Hilang, Mengejar Posisi saja maka posisi akan hilang, mengejar Kecantikan saja maka kecantikan akan pudar. Dirinya tak akan memperoleh apapun kecuali NAFSU dan SYAHWATNYA Semata.”
Kecantikan bakal mengendur, Harta akan berkurang, Derajat dan kedudukan juga akan menurun. Penurunan inilah yang kemudian dapat mengakibatkan terjadinya pertengkaran dan Kesukaran Hidup.
Imam Shadiq berkata ; “Berikanlah anak Perempuanmu kepada orang yang Beragama. Karena, bila ia menyenanginya, cintanya tersebut akan menjadikan pengabdian kepadanya. Dan apabila ia tidak menyukainya maka agamanya tidak akan membiarkan ia mendzaliliminya.”
Betapa agung riwayat dari Imama Ja’far Shadiq ini. Saya benar-benar yakin bahwa para hadirin majlis ini tidak dan tidak akan pernah menerapkan seleksi ketat dalam hal pernikahan lantaran Rasulullah SAW Menolak Perbuatan Yang Demikian.
Pada zaman Rasulullah SAW terjadi sejumlah pernikahan menakjubkan yang mematahkan kebiasaan ketat dalam pemilihan ( seleksi ).
Kasus Juwaibir, Zaid, dan Miqdad merupakan sedikit diantaranya. Mereka tidak memiliki apapun kecuali KETAQWAAN untuk menghidupkan Akhlak dan Agama di tengah-tengah masyarakat, menikahi perempuan cantik, berstatus sosial tinggi, dan berasal dari keturunan terhormat!
Karena itu, kita dapat mengatakan bahwa standart pernikahan tak lain dari Akhlak dan Agama, bukan yang lain. Namun, ini bukan berarti saya menganjurkan untuk tidak mencari pertimbangan lain. Yang saya anjurkan hanyalah mengutamakan AGAMA dan AKHLAK diatas segala-galanya. Kalau seorang wanita pilihan telah memenuhi kecocokan sebesar 80% saja, saya pikir kita tak perrlu lagi menimbang-nimbang apakah ia pantas dijadikan istri.
Bila seorang laki-laki telah memenuhi 80 %, atau bahkan hanya 70 %, dari persyaratan, janganlah diseleksi Lagi. ISTIKHARAH ( Memilih kebaikan dengan amalan tertentu) dalam persoalan ini juga tidak diperlukan. Dalam kasus ini, bukan tempat dan waktu yang tepat bagi kita untuk ber Istikharah.
Biasanya, Istikharah daliakukan dalam pelbagai permasalahan yang sangat genting dan berjalan buntu. Ketika manusia tak sanggup lagi berpikir dan musyawarah juga tak menghasilkan sesuatupun; ketika persoalan yang dihadapi menjadi begitu kabur dan gelap; maka inilah saatnya berIstikharah.
Namun, kalau maslahnya begitu gamblang, gunakanlah akal Anda secara maksimal. Perhatikanlah, paada saat anak laki-laki Anda sudah siap dari segi Agama dan Akhlak, serta mampu untuk beristri, maka istikharah sudah tidak lagi diperlukan. Atau, ketika Anda memperhatikan anak perempuan Anda Mutadayyin ( Beragama dengan baik ), melaksanakan kewajiban Agamanya dengan baik, akhlaknya pun baik, dan siap bersuami, maka istikharah tidak lagi dibutuhkan.
Bersambung...........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar